ULASAN PRASASTI
OM SUASTYASTU
Kali ini saya akan menulis beberapa terjemahan prasasti yang ditemukan di pura endek pada 26 semptember 2002 prasasti yang tersimpan dalam sebuah guci itu menceritakan kekuatan tiga zaman yakni zaman Raja Ugrasena pada tahun 844 caka (922 masehi), Raja Udayana dan Raja Suradhipa pada tahun 1041 caka (1119 masehi).
PRASASTI UGRASENA
PANJANG;31CM
LEBAR ;22CM
TEBAL ;1MM
AKSARA ;BALI KUNA
BAHASA ;BALI KUNA
ISI;Prasasti ini dikeluarkan oleh raja ugrasena pada tahun 884 caka (922 masehi) pada saat hari paraan di wijayamanggala (kajeng) berkenaan dengan penduduk desa tamblingan .
Pejabat-pejabat yang hadir dalam penetapan prasasti adalah para nayaka penduduk desa tamblingan diperintahkan memperbaiki bangunan suci yang tahinuni yang ada di desanya. ditetapkan pula hal yang berkenaan dengan kewajiban pada desa tamblingan bangunan suci tersebut.
Penduduk desa di punguti pajak berupa uang emas oleh pejabat juru pande oleh karena mereka mengerjakan baju besi.Hal ini hendaknya jangan di pertentangkan sampai kelak di kemudian hari.Selanjutnya disebutkan sekelompok(jumpung) pemuja siwa dengan beberapa perwakilan nya diberikan keputusan tentang kewajiban di desa seperti pajak sebanyak 12 masak
Selain itu apabila ada pejabat negara yang datang ke desa nya hendaknya dujamu dengan hidangan berupa nasi lima lamak dengan lauk daging ayam Demikian juga ditetepkan pajak-pajak yang lain nya.
2PRASASI UDAYANA
PANJANG ;40 CM
LEBAR ; 23CM
TEBAL ;1,1 mm
AKSARA ;BALI KUNA
BAHASA ; BALI KUNA DAN JAWA KUNA
ISI:
Prasasti ini dikeluarkan oleh pasangan raja suami-istri yaitu SRI GINAPRYA DHARMAPATHNI dan suaminya DAMADOYANAWARMMA DEWA pada tanggal sebelas paro terang paniron ,pahing jumat wuku dukut tahun ......... Karena permohonan masyarakat tamblingan yang di wakili oleh para tetua desa antara lain ;
BAGYA,SUJITA ,SUMPENG,BHOMA ,GADHUGAN dan lin -lain karena prasasti lontar miliknya rusak maka mereka memohon supaya prasatinya ditulis pada lempengan tembaga.
Hal ini ditetapkan dalam persidangan paripurna,kerajaan yang dihadiri oleh para pejabat seperti para pemuka agama,para senapati para samgat, para nayaka dan para caksu.,Masyarakat tamblingan supaya menyerahkan iuran kepada bangunan suci SANG HAYANG WUWUH berupa cincin emas seharga 4 masaka . kemudian apabila ada pejabat kerajaan yang datang ke tamblingan hendaknya dijamu tanpa perlu memotong ayam.
3;PRASASTI RAJA SURA DHIPA ;1041caka (1119MASEHI)
JUMLAH;15Lempeng
PANJANG ;43CM
LEBAR ;9,1CM
TEBAL ;2,5MM
AJSARA ;JAWA KUNA
BAHASA ;JAWA KUNA
ISI:
Pada tahun caka 1041 (1119masehi) bulan phalguna (kawolu) tanggal 12 paro terang was, umanis kemis ,wuku shinta itulah saatnya masyarakat tamblingan sewilayah desa yang diwakili 12 sesepuh desa(kubayan) serta pemimpin kelompok (jumpung) ayah jiwantah ,sekeretaris desa (manyuratang) ayah dandina ,pemuka agama ,pendeta dalasa ,dipandu oleh samgat taji yang bernama NAMAGAWATAH menghadap kepada raja SRI MAHARAJA SRI SURADHIPA dengan prantaraan para pejabat majelis permusyawaratan paripurna kerajaan terutama para senapati terlebih para pemuka agama siwa dan budha.
Adapun sebabnya mereka menghadap raja ,menyampaikan keadaan masyarakat tamblingan yang disuruh memperbaiki benteng di manasa termasuk memperbaiki pintu bangunan besar (puncagiri) wantayan karena sedang hancur /rusak akibat terjadi perampokan .pekerjaan itu yang selalu dianut dan diwacanakan oleh para pejabat di manasa ,masyarakat tamblimgan disuruh kerja bakti di manasa memperbaiki ,benteng pintu masuk puncagiri ,wantayan
Masyarakat tamblingan menjadi resah dan menjadi beban pikiran ,oleh karena itu mereka menghadap raja memohon belas kasihan agar wacana seperti diatas dihentikan dan mereka tidak diwajibkan kerja bakti memperbaiki benteng,pintu puncagiri wateyan di manasa .Turunlah perintah raja permohonan masyarakat dipenuhi ,dan tidak boleh di permasaalahkan oleh para pejabat di manasa ,oleh karena sesungguhnya masyarakat tamblingan dari semula masyarakat tamblingan tidak dikenai pekerjaan seperti itu.
Sebagai konsekuensi dari keputusan itu masyarakat tamblingan wajib membayar beberapa pajak yang mesti dibayar pada waktu tertentu.segala kewajiban pajak pungutan,iuran ,cukai,dan yang semacam itu baik yang dikenakan maupun yang dibebankan dicantumkan dalam prasasti.
beberapa jenis pungutan diantara lain;karundung ,pajak ,palbur,4ma,pacaksu 2ku,pajak peternakanpasrah,iuran dipartapaan,iuran untuk tempat,suci(pahrayangan) dan lain -lain .Mereka juga dibebaskan dari kewajiban pungutan,iuran,pajak cukaidan semacam itu diantara lain ;pangiwa,panyele,palaris,papilih emas,pabumi,petri,pawsi, palalang,pasampat pajejekan ,patuwuh,padangil,pasmat,patikel tanah dan lain-lain
Pada saat membayar pajak yang dilakukan dalam pertemuan hendaknya masyarakat tamblingan memberi makanan sebatas kemampuan tidak perlu memotong ayam Demikian pula jika ada pejabat datang ketamblingan mebawa printah raja hendaknya masyarakat menjamu sekedarnya.
Selanjutnya diatur masalah kematian kuda sapi di sawah ,dilahan gaga,cukup disampaikan kepada tetangga .Akan tetapi jika ada orang mati tenggelam di danau supaya melapor kepada raja atau pejabat dan mereka harus melaksanakan CARUPRAYASCITA paling lama tiga hari setelah kejadian.
Penduduk tamblingan di amanatkan supaya menghindari tindakan kekerasan seperti;mencuru,membegal,mengamuk,merampas,durhaka,aneluh,meracun.tindakan tersebut bisa menyebabkan kehilangan miliknya segala denda akibat tindakan itu diserahkan kepada HYANG API ditengah mel ,penduduk tamblingan memang diperkenankan menebang kayu dihutan akan tetapi tidak boleh semena mena mereka harus bertindak arif .Mereka juga diharapkan memelihara tempat tempat suci diwilayah nya seperti pertapaan,wihara,sala silunglung ,kaklungan dan lain lain.Selain itu mereka harus bertindak bijak terhadap pendatang apalagi orang tersebut yang dililit hutang dan mengungsi ke tamblingan harus diberi perlindungan tidak ditawan,disiksa,dipukul dengan duri kaktus .apabila penduduk tamblingan bekerja di desa lain harus menbayar tertrntu kepeda samgat taji ,demikian juga bekerja di wilayah desa nya juga harus membayar dalam jumlah tertentu.
Apabila ada warga tamblingan salah jalan memperistri turunan brahmana juru kling harus membayar pamucuk.apabila. Ada kelompok-kelompok kesenian di tamblingan agar menyerahkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku .
Jika kelompok itu berupa selonding wsi galinggang ptung tidak dikenai iuran .Keputusan ini ini ditetapkan dalam sidang paripurna kerajaan yang dihadiri oleh para senapati ,rakyan patih , para pemuka agama siwa budha para samgat,para samgat caksu, para samgat juru ,(para pejabat dari berbagai tingkatan)serta dimohon kekuatan/saksi kepada para dewa ,bhatara,bhutha,kala, semoga orang yang berani melanggar isi prasasti ini baik brahmana, ksatrya ,wesya ,sudra,pendeta,laki-laki ,perempuan,tua muda pejabat maupun rakyat akan kena kutukan menemukan sengsara selama hidupnya beserta keliarga dan keturunan nya , selanjutnya ditetapkan batas-batas wilayah desa tamblingan pada ke empat arah.
SUKSEMA OM CANTI CANTI CANTI OM